Sinpasdok KPH+
Tersebar Di Tingkat Tapak Terkendali di Pusat
Prosedur Pembentukan organisasi
Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola. Institusi pengelola bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan
hutan yang meliputi a. perencanaan pengelolaan; b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan pengelolaan; dan d. pengendalian dan pengawasan.
Prosedur pembentukan organisasi KPH
Sesuai dengan pasal 8 PP 3 Tahun 2008, Penetapan Organisasi KPHL dan KPHPdilakukan berdasarkan :
a. usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam lintas kabupaten/kota;
b. usulan dari pemerintah kabupaten/kota, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam kabupaten/kota;
c. pertimbangan teknis dari pemerintah provinsi.
Pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH sebagaimana
dilakukan berdasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Sesuai dengan Permendagri No 61 Tahun 2010 maka Organisasi KPH P dan KPHL merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pembentukan KPH P dan KPHL yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi, sedangkan Pembentukan KPH P dan KPHL yang wilayah kerjanya satu kabupaten/kota ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Organisasi KPH P dan KPHL Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur melaui sekretaris t daerah, sedangkan KPH P dan KPHL Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melaui sekretaris t daerah