Sinpasdok KPH+
Tersebar Di Tingkat Tapak Terkendali di Pusat
Data dan Informasi KPH
PROVINSI Sumatera Barat
UNIT X SUMBAR
No
|
Butir
|
Uraian
|
|---|---|---|
| 1 | Pendapatan per Tahun | Rp |
| 2 | Mata Pencaharian | |
| 3 | Tingkat Pendidikan | |
| 4 | Ketergantungan Masyarakat | Permasalahan tanah bagi masyarakat mentawai dikenal dengan istilah Polak, Polak tidak hanya menyangkut tanah akan tetapi hutan dan segala sumber daya yang ada dibawah maupun diatasnya dalam sistem penguasaan sumber daya itu. Setiap Uma memiliki masing-masing tanah ulayatnya. Mentawai memiliki sangat banyak Uma yang sekarang dikenal dengan suku, dimana terbentuknya uma disebabkan oleh perpecahan ataupun persaiangan antar suku sehingga akan terjadi perpindahan dari satu wilayah ke wilayah lainnya dan mengolah tanah tempat yang mereka temukan. Proses perpecahan dan perpindahan uma berlangsung secara terus menerus sejak jaman dulu sehingga membentuk jaringan wilayah yang ditemukan sehingga berperan penting dalam persebaran penduduk mentawai yang dari kisahnya berasal dari uma yang ada si Simatalu Pulau Siberut. Sehingga seluruh lahan yang ada di Kepulauan mentawai (baik kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan) sudah ditemukan oleh masyarakat dan sudah ada kepemilikannya. Disamping masyarakat asli atau Sibakat Laggai (Pemilik Lahan juga ada pendatang dari daratan Pulau Sumatera berdagang dan mengolah lahan di Mentawai dengan mendapat hak kelola dari masyarakat asli mentawai sehingga dikenal Si Toi (pendatang). Sibakat Laggai memiliki kekuasaan penuh terhadap lahan tanah ulayat dan berwenang untuk memanfaatkan sendiri lahannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk memanfaatkannya (mengalihkannya/menitipkannya) bukan menguasainya/memiliki yang dikenal dengan istilah Sipasikeli/Sipasijago. Si Toi disitilahkan sebagai suku pendatang yang menghuni dan mengelola tanah milik sibakat laggai atas izin sibakat laggai. Si toi tidak memiliki hak untuk menyerahkan lahan yang sudah diberi untuk dimanfaatkan oleh sibakkat laggai kepada suku lain apa lagi menjualnya, namun bila Si Toi menginginkan tanah tersebut dapat dengan membeli atau memberikan ganti rugi kepada Sibakat laggai yang dikenal dengan istilah Pangumbek. Melihat kompisisi kawasan hutan yang cukup besar pada Wilayah Kelola KPHP Mentawai (Unit XI) dibanding areal pemukiman dan tipe perladangan masyarakat pada tanah ulayatnya masing-masing dengan aksesibilitas jalan yang tinggi untuk masuk ke dalam kawasan hutan, maka interaksi dan ketergantungan masyarakat terhadap hutan tergolong sangat tinggi. Hutan-hutan yang sangat luas di Kepulauan Mentawai dan masih alami, digunakan oleh masyarakat untuk beberapa tujuan diantaranya untuk hutan yang ada di dataran tinggi digunakan untuk mencari rotan, berburu, mengambil kayu untuk kebutuhan pembangunan rumah dan pembuatan sampan/perahu . Pada daerah-daerah yang dataran dan landai dan kondisinya subur biasanya digunakan untuk membuat permukiman, perladangan durian, langsat, nangka hutan, cengkeh, kelapa dan tanaman lainnya yang penting untuk kehidupan masyarakat serta beternak babi. Disamping itu pada daerah-daerah yang berawa biasanya ditanami keladi, sagu dan sebagian kecil menanam padi. Adapun konsep dan sistem pemanfaatan hutan atau pengelolaan sumber daya hutan bagi masyarakat mentawai dikenal dengan kearifan lokalnya yaitu Tinunggulu, Mone, Pumonean. Tinunnggulu artinya adalah perladangan baru, dimana istilah ini dikenal karena adanya system peladangan lama dan perladangan baru, dimana biasanya masyarakat mebuka lahan hutan rata2 seluas 1 ha lalu bila tingkat kesuburunanya sudah mulai kurang bila telah dimanfaatkan beberapa periode ditinggalkan lalu dibuka lahan baru dan suatu saat akan kembali lagi ke lading lama tersebut. Pumonean artinya lading lama atau ladang tua, dimana tinunggulu yang telah ditinggalkan untuk waktu yang lama maka suatu ketika kembali lagi ke lokasi tersebut, dimana tanaman nya sudah tumbuh besar dengan jenis tanaman campuran seperti duriandan pohon buahn lainnya. Siklus perputaran dalam pengelolaan kawasan hutan berlandaskan pada pengetahuan dan kepercayaan tradisionalnya.. Masyarakat yang secara tradisional berladang tidak melakukan pembukaan lahan hutan secara besar-besaran tetapi cukup berkisar antara 1 – 2 ha saja. Adanya kepercayaan masyarakat tradisional mentawai mentawai akan roh-roh penunggu hutan maka mereka melakukan pembukaan dan penebangan kayu juga memperhatikan pantangan atau hal-hal yang dianggap tabu (kei kei). Mone istilah dari masyarakat dari pulau sipora dan pulau pagai mengenal istilah mone untuk menyebut perladangan lama/tua dan perladangan baru. Setiap mone umumnya digunakan untuk perladangan yang intensif dan berulang . Mone lebih bersifat perladangan menetap yang ditanami dengan jenis tanaman yang berumur panjang seperti kelapa dan cengkeh, disamping itu di Pulau Sipora juga banyak ditanami tanaman yang bisa menghasilkan Toet atau ulat kayu yang memiliki protein tinggi, pohon tersebut dikenal Tumung atau terentang. Terkait kebutuhan lahan masyarakat di wilayah kelola KPHP Mentawai (Unit XI) Dilihat dari sektor pertanian, di Kecamatan Sipora Utara cukup memiliki potensi, terutama hasil pertanian seperti karet, kelapa, kulit manis, cengkeh, pala, pinang, nilam dan kakao. Namun, potensi pertanian terbesar berasal dari cengkeh, kelapa dan kakao. Melihat pengembangan sektor tersebut, kebutuhan akan lahan juga cukup besar untuk areal budidaya pertanian dan perkebunan. Kecamatan Sipora Selatan hasil pertanian antara lain adalah kelapa, karet, kulit manis, pala, pinang, nilam, cengkeh dan kakao. Secara umum, produksi pertanian terbesar berasal dari kelapa, dimana sebagian besar wilayah budidaya mereka adalah berada di kawasan hutan. Tanamn kelapa umumnya banyak tumbuh dan ditanami di pantai sepanjang pulau-pulau kecil yang ada. Masyarakat Pagai Utara dan Selatan pada umumnya pencaharian warga belum ada yang terfokus dan menetap, masih menyesuaian dengan situasi dan kondisi alam, sebagian ada yang berladang, bertani dan nelayan. Dalam perkembangan masyarakat, kebutuhan akan lahan juga sangat tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga pembukaan hutan untuk areal budidaya juga dimungkinkan akan terus bertambah dari tahun ke tahun. |
| 5 | Konflik | Konflik tenurial yang seringkali terjadi adalah antar masyarakat pemilik ulayat ketika potensi sumber daya alam yang ada di dalam atau diatas tanah akan dimanfaatkan oleh pihak luar baik oleh perusahaan HPH atau lainnya maka seringkali muncul konflik antar pemilik ulayat karena ada nilai ekonomis yang diperebutkan. Sementara konflik antara masyarakat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan seringkali timbul apabila pemegang izin tidak membayarkan kewajibannya sesuai yang telah disepakati dengan masyarakat pemilik ulayat sebelum operasional dilakukan. |
| 6 | Perambahan | Hutan sebagai tempat mencari hidup dengan berladan |
| Sumber : Dokumen RPHJP KPH |